Minggu, 11 Desember 2011

Bill of Lading


Merupakan dokumen yang digunakan untuk pengiriman barang yang diperdagangkan ke luar Negara. Dokumen ini member hak kepada pemegangnya (consignee) untuk memiliki barang tersebut. Dokumen ini menyebutkan secara rinci barang-barang yang dikirim, nomor dan tanda pengenalan dan nomor peti kayu, pelabuhan pemberangkatan dan tujuan, tarif pengiriman dll. Dokumen ini dibuat oleh pemilik kapal, dengan salinan asli dikirim kepada consignee dan salinanya dikirim kepada kapten kapal dan perusahaan pengangkutan (freight forwarder).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar