Merupakan dokumen yang digunakan
untuk pengiriman barang yang diperdagangkan ke luar Negara. Dokumen ini member hak
kepada pemegangnya (consignee) untuk memiliki barang tersebut. Dokumen ini
menyebutkan secara rinci barang-barang yang dikirim, nomor dan tanda pengenalan
dan nomor peti kayu, pelabuhan pemberangkatan dan tujuan, tarif pengiriman dll.
Dokumen ini dibuat oleh pemilik kapal, dengan salinan asli dikirim kepada
consignee dan salinanya dikirim kepada kapten kapal dan perusahaan pengangkutan
(freight forwarder).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar